Dalam pelayanan di Kalurahan Tanjungharjo, pemohon (masyarakat) diwajibkan membawa dokumen kependudukan :
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
atau KARTU KELUARGA (KK)
serta membawa dokumen pendukung antara lain :
- SURAT PENGANTAR DARI PEDUKUHAN
- AKTE KELAHIRAN
- IJAZAH
- dll
Dan setiap pengurusan/pelayanan tidak dikenakan biaya apapun.
Pelayanan buka setiap hari Senin-Kamis mulai dari 07.30 - 15.45 WIB dan hari Jumat mulai dari 07.30 - 15.30 WIB