Tahapan pengisian keanggotaan BPD sudah memasuki tahap pengumuman dan sosalisasi, tidak terkecuali di Desa Tanjungharjo. Sosialisasi dilakukan di wilayah pedukuhan Desa Tanjungharjo yang terdiri dari 8 pedukuhan dengan menggundang warga dari masing-masing pedukuhan. Sosialsasi sudah dimulai sejak tanggal 04 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 11 Oktober. Untuk pendaftaran akan mulai dibuka sejak tanggal 14 hingga tanggal 22 Oktober 2019.
Apa saja syarat untuk menjadi anggota BPD Desa Tanjungharjo? Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar menjadi anggota BPD Desa Tanjungharjo untuk periode 2020-2026.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Repulik Indonesia serta Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah tamat SLTP atau sederajat;
- Berusia paling rendah 20 ( duapuluh) tahun pada saat pendaftaran atau pernah menikah;
- Bersedia dicalonkan menjadi BPD dan siap mengabdi sebagai BPD ;
- Sehat jasmani dan Rohani dengan surat dokter dari pemerintah
- Tidak ada hubungan sedarah dengan Kades s/d derajat ke -2 vertikal, derajat ke -1 horizontal, istri/suami, menantu
- Tidak terikat hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau sebaliknya, dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa;
- ASN, TNI,POLRI dengan mendapatkan izin dari atasan langsung
- Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dibutikan dengan Surat Keterangan Domisili dan atau Kartu Tanda Penduduk
- Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3(tiga) periode masa jabatan
- Sanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi anggota BPD
- Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Jika berminat langsung dilengkapi dengan beberapa dokumen yaitu : Surat permohonan secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai Rp 6.000 kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa;Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara republikindonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu;Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD; danSanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi anggota BPD. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal terakhir;Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Fotokopi Kartu Keluarga;Surat keterangan bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga, Dukuh dan/atau Kepala Desa;Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Nanggulan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;Pas foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Nanggulan;Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan Pas Foto Ukuran 4x6,dengan background berwarna merah, sebanyak 4 lembar.