You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Tanjungharjo
Kalurahan Tanjungharjo

Kap. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TANJUNGHARJO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023, mari dulur-dulur, segera lunasi, hindari denda 2%

PENGUMUMAN PEMILIHAN LURAH TANJUNGHARJO TAHUN 2021

Administrator 31 Mei 2021 Dibaca 1.654 Kali

 

Dalam rangka Pemilihan Lurah Serentak 68 Kalurahan se Kabupaten Kulon Progo, Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mengumumkan kepada masyarakat bahwa tahapan Pemilihan Lurah sudah dimulai, dan saat ini memasuki tahap Sosialisasi.

Selanjutnya akan dibuka pendaftaran mulai tanggal 7-17 Juni 2021 (9 hari kerja), pada jam kerja, di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah (Komplek Balai Kalurahan Tanjungharjo)


Adapun bagi warga masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Lurah Tanjungharjo, berikut syarat yang harus dilengkapi :

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  12. berbadan sehat; 
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan 
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Tanjungharjo selama menjabat Lurah.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan umum di atas dan berkeinginan mencalonkan diri sebagai Lurah, dipersilahkan untuk mendaftarkan diri secara langsung tanpa diwakilkan melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Tanjungharjo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sejumlah rangkap 4 (empat), 1 (satu) asli 3 (tiga) fotokopi sebagai berikut :

  1. surat permohonan pendaftaran Bakal Calon ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua BPK melalui Ketua Panitia Pemilihan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dipersamakan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. daftar riwayat hidup dapat ditulis tangan atau diketik;
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sejumlah 6 lembar;
  6. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang memuat bahwa yang bersangkutan:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
    • bersedia dicalonkan menjadi Lurah Tanjungharjo;
    • sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
    • tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    • tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    • sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Tanjungharjo selama menjabat Lurah; dan
    • tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
  1. fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan atau pejabat yang berwenang lainnya;
  2. fotokopi/salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang lainnya;
  3. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara;
  4. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Surat Keterangan Kesehatan asli berupa sehat jasmani, sehat rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah sesuai alamat;
  6. Surat Keterangan asli dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan atau Pemerintah Daerah sesuai alamat bahwa tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor sesuai alamat;
  8. surat izin cuti asli dari Bupati bagi Lurah yang mencalonkan diri kembali;
  9. surat izin cuti asli dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri;
  10. surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota BPK ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel / bermeterai  senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota BPK yang mencalonkan diri;
  11. surat izin tertulis asli dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri;dan
  12. surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota Panitia Pemilihan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri;

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tanjungharjo (Komplek Balai Kalurahan Tanjungharjo) atau menghubungi kontak person Panitia Pemilihan :

  1.  SAKIMAN                    (KETUA PANITIA PEMILIHAN)               : 081329124061
  2.  ZOEWONO, S.Pd.Si   (SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN)     : 087838243231
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image